logo blog

Nafkah Istri yang Minggat Dari Rumah

Nafkah Istri yang Minggat Dari Rumah


penghasilan haram suami

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:

Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?



http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/09/Nafkah-Istri-yang-Minggat-Dari-Rumah.png

Jawaban:

Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar’i, maka tidak berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar, maka bisa selesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Pojok Muslimin - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger